Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2071/L.4.15/ENZ.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 205 /KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                            :    MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin JUNAIDI

       Tempat lahir                                :    Ganting

       Umur/tanggal lahir                      :    30 Tahun / 14 April 1994

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun Sukun RT. 001 RW. 005 Desa Ganting, Kec. Salo, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Pelajar/Mahasiswa

       Pendidikan                                  :    SMA/Sederajat (Tidak Tamat)

 

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN I

 

  • Perpanjangan PN II

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 30 Januari 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 10 April 2024 s/d tanggal 09 Mei 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA                          

       ----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin JUNAIDI bersama-sama dengan Saksi SUDIRMAN Als IMAN Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sukun RT. 001 RW. 005 Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Dusun Sukun Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Saksi SUDIRMAN Als IMAN Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada Terdakwa “Sir iko sisa pakai jual lah kalau ado urang yang memboli ko paket satuy (Sir, jual lah sisa paket ini kalau ada orang yang membeli ni paket seratus)”. Kemudian Saksi SUDIRMAN Als IMAN Bin MUHAMMAD menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk dijualkan dengan harga masing-masing paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah menerima paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut ke sebuah warung dengan tujuan menunggu orang jika ada yang mencari paket narkotika jenis shabu.  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.10 WIB, saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA, saksi APRIANDI PUTRA Als ANDI, saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDAL (masing-masing dari pihak kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Dusun Sukun RT. 001 RW. 005 Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Prov. Riau melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA, saksi APRIANDI PUTRA Als ANDI, saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDAL berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah warung di Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang turut disaksikan oleh saksi HERMUNIS Als PAK UNIS, ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terbungkus dengan 1 (satu) plastik bening yang ditemukan di dalam mulut Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru hitam dengan nomor simcard 0838 5204 5979 yang ditemukan di saku celana depan Terdakwa. Atas penemuan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terbungkus dengan 1 (satu) plastik bening yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, diakui oleh Terdakwa adalah narkotika jenis shabu yang didapatkan dari Terdakwa untuk dijualkan seharga masing-masing paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA, saksi APRIANDI PUTRA Als ANDI, saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDAL menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan saksi SUDIRMAN Als IMAN dan kemudian mendatangi rumah saksi SUDIRMAN Als IMAN. Selanjutnya saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA, saksi APRIANDI PUTRA Als ANDI, saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDAL mengamankan saksi SUDIRMAN Als IMAN dan saksi SUDIRMAN Als IMAN dipertemukan dengan Terdakwa yang telah ditangkap terlebih dahulu, dan pada diri saksi SUDIRMAN Als IMAN ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan nomor simcard 0838 9026 8012 dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di saku celana saksi SUDIRMAN Als IMAN.  Bahwa kemudian saksi SUDIRMAN Als IMAN mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa adalah narkotika yang Terdakwa dapatkan dari saksi SUDIRMAN Als IMAN. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SUDIRMAN Als IMAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa perjualbelikan tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 02/60894/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RUDI ISWANTO selaku penimbang dan pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres – Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan berat bersihnya 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SUDIRMAN Als IMAN tersebut adalah benar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0006 Tanggal 11 Januari 2024, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan sampel diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, dengan kesimpulan:
  • Contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA                                

       ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin JUNAIDI bersama-sama dengan Saksi SUDIRMAN Als IMAN Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sukun RT. 001 RW. 005 Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.10 WIB, saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA, saksi APRIANDI PUTRA Als ANDI, saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDAL (masing-masing dari pihak kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Dusun Sukun RT. 001 RW. 005 Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Prov. Riau melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA, saksi APRIANDI PUTRA Als ANDI, saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDAL berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah warung di Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang turut disaksikan oleh saksi HERMUNIS Als PAK UNIS, ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terbungkus dengan 1 (satu) plastik bening yang ditemukan di dalam mulut Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru hitam dengan nomor simcard 0838 5204 5979 yang ditemukan di saku celana depan Terdakwa. Atas penemuan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terbungkus dengan 1 (satu) plastik bening yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, diakui oleh Terdakwa adalah narkotika jenis shabu yang didapatkan dari Terdakwa untuk dijualkan seharga masing-masing paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA, saksi APRIANDI PUTRA Als ANDI, saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDAL menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan saksi SUDIRMAN Als IMAN dan kemudian mendatangi rumah saksi SUDIRMAN Als IMAN. Selanjutnya saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA, saksi APRIANDI PUTRA Als ANDI, saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDAL mengamankan saksi SUDIRMAN Als IMAN dan saksi SUDIRMAN Als IMAN dipertemukan dengan Terdakwa yang telah ditangkap terlebih dahulu, dan pada diri saksi SUDIRMAN Als IMAN ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan nomor simcard 0838 9026 8012 dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di saku celana saksi SUDIRMAN Als IMAN.  Bahwa kemudian saksi SUDIRMAN Als IMAN mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa adalah narkotika yang Terdakwa dapatkan dari saksi SUDIRMAN Als IMAN. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SUDIRMAN Als IMAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa perjualbelikan tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 02/60894/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RUDI ISWANTO selaku penimbang dan pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres – Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan berat bersihnya 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SUDIRMAN Als IMAN tersebut adalah benar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0006 Tanggal 11 Januari 2024, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan sampel diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, dengan kesimpulan:
  • Contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

 

 

Bangkinang, 03 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa Madya/NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya