Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Bkn EGY PRIMATAMA, S.H., M.H RIO AGUS TINAMBUNAN Als RIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2021/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EGY PRIMATAMA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO AGUS TINAMBUNAN Als RIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-188/KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                            :    RIO AGUS TINAMBUNAN Als RIO

       Tempat lahir                              :    Tandun

       Umur/tanggal lahir                   :    36 Tahun / 31 Agustus 1988

       Jenis kelamin                             :    Laki-laki

       Kebangsaan                               :    Indonesia

       Tempat tinggal                          :    Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar

       A g a m a                                    :    Khatolik

       Pekerjaan                                   :    Belum Bekerja  

       Pendidikan                                 :    SMA (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN

Dilakukan penangkapan tanggal 21 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

      

       PERTAMA                          

       ----------Bahwa terdakwa RIO AGUS TINAMBUNAN Als RIO pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok A Seri 2 Afdeling I PTPN V Trantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah egrek menuju Blok A Seri 2 Afdeling I PTPN V Trantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar lalu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan PTPN V tersebut melalui parit gajah yang menjadi batas kebun PTPN V Trantam dengan lahan masyarakat. Kemudian sesampainya di Blok A Seri 2 Afdeling I PTPN V Trantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar sekitar jam 14.20 Wib Terdakwa mulai memanen buah kelapa sawit tanpa izin dari PTPN V Trantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan terkumpul sebanyak 6 (enam) tandan buah kelapa sawit lalu Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit yang telah di panen tersebut munuju parit gajah dengan cara memikul buah kelapa sawit tersebut. Namun baru 1 (satu) buah tandan kelapa sawit yang dipindahkan lalu ketika Saksi LUASDIN MANIK dan Saksi MELIYANUS HALAWA selaku petugas keamanan PTPN V Trantam sedang melakukan pengawasan dan melihat terdakwa sedang memindahkan buah kelapa sawit yang telah di panen. Selanjutnya Saksi LUASDIN MANIK dan Saksi MELIYANUS HALAWA langsung mengamankan Terdakwa untuk di serahkan kepada Polsek Tapung Hulu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PTPN V Trantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar mengalami kerugian sebesar Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) buah tandan kelapa sawit dengan berat 90 Kg (sembilan puluh kilogram)  dikalikan dengan harga kelapa sawit sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa RIO AGUS TAMBUNAN Als RIO pernah dipidana dalam perkara Pencurian dalam keadaan memberatkan selama 7 (tujuh) bulan, hal ini sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 240/PID.B/2022/PN Bkn tanggal 10 Agustus 2022.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 18 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

EGY PRIMATAMA, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Madya/NIP. 19971111 202012 1 00

Pihak Dipublikasikan Ya