Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Bkn KWE TJONG / BILKEN B. ARIDOSAN Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KWE TJONG / BILKEN B. ARIDOSAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didit Bayu Prasetyo, SHKWE TJONG / BILKEN B. ARIDOSAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari sebelumnya bernama KWE TJONG diganti dengan nama BILKEN B. ARIDOSAN;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar untuk mencatatkan Pembetulan dan Perubahan nama Pemohon;
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon;

Demikian Permohonan ini Pemohon ajukan, atas perhatian dan pertimbangan yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang/Hakim yang memeriksa Permohonan Pemohon dengan hormat Pemohon mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak