Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Bkn SYAHRIL WAHAB 1.Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kampar Cq Kepala Kepolisian Sektor Tambang
2.Kepala Kejaksaan Negeri Kampar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAHRIL WAHAB
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kampar Cq Kepala Kepolisian Sektor Tambang
2Kepala Kejaksaan Negeri Kampar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang

di

Bangkinang                                

 

Hal  : Permohonan Praperadilan

 

Dengan hormat,

Perkenankan kami:

 

NOVIA LINDA, S.H.

AFRIANDONI, S.H.

CHANDRA SAPUTRA, S.H., M.H.

RORI FERNANDES, S.H.

SYLVIA UTAMI, S.H., C.L.A

 

Keseluruhannya Advokat pada Law Firm Novia Linda, S.H & Associates, yang memilih Domisili Hukum di Jalan Tengku Zainal Abidin No. 55 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus diatas kertas bermaterai cukup tertanggal 10 Februari 2020 (terlampir) yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa atas nama :

 

SYAHRIL WAHAB

Tempat/Tanggal Lahir : Pekanbaru/08 maret 1953, Agama : Islam,  Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Karyawan Swasta, beralamat di Jl. Dr. Sutomo Gg Binmat No. 23 RT. 001, RW.001, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------PEMOHON.

 

 

 

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

 

Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kampar Cq Kepala Kepolisian Sektor Tambang;

 

beralamat Kantor di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 30.

 

Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Termohon I

 

Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Cq Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang

Beralamat kantor di Jl. Kejaksaan No. 1 By Pass Bangkinang.

 

Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Termohon II

 

TENTANG LEMBAGA PRAPERADILAN

 

ALASAN HUKUM PRAPERADILAN

Bahwa alasan hukum Pemohon mengajukan Praperadilan adalah karena adanya penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I, berdasarkan:

 

Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019;
 Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019, dan
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/57/XII/2019, yang dikeluarkan Termohon di Balam jaya tanggal 06 Desember 2019,

 

yang kemudian ditindak lanjuti dengan Telah lengkapnya Hasil Penyidikan /P-21 oleh Termohon II,

dalam dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP dan diduga terjadi pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019, di Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn karena terdapatnya prosedur yang tidak sah, tanpa adanya alat bukti atau dengan alat bukti permulaan yang tidak cukup kurang dari 2 (dua) alat Bukti serta telah Prematurnya Penetapan Tersangka kepada Pemohon.

 

 

 

 

DASAR HUKUM PRAPERADILAN

Bahwa dasar hukum Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum/Termohon I dan Termohon II di dalam melakukan penyidikan, Penetapan Tersangka kepada Pemohon atau penuntutan;

 

Bahwa Kemudian pada “Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” dan “Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014”, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana control menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, khususnya dimaknai penyidikan  terhadap Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara profesional dan tidak bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

 

Pasal 77 KUHAP menyatakan:

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”

 

beserta Perkembangan pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUUXII/ 2014 tanggal 28 Oktober 2014 menyatakan :

 

“Mengadili,

Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian;

1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;

1.2 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termut dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;

1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

2. Menolak permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 khusus angka 1 poin 1.1 tersebut di atas maka penetapan seseorang sebagai hanya dapat dilakukan apabila minimal telah ada 2 (dua) alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan dan keadaan seseorang sebagai pelaku kejahatan;

 

Bahwa dalam angka 1 poin 1.3 amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 dikatakan “Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan”;

 

Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 khusus angka 1 poin 1.3 tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 77 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta perkembangannya pada Lembaga Praperadilan;

 

Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana obyek praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

 

MAKSUD DAN TUJUAN PRAPERADILAN

Untuk membatalkan penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA dalam hal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP berdasarkan tindakan Termohon I, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/57/XII/2019, yang dikeluarkan Termohon I di Balam jaya tanggal 06 Desember 2019, dan Penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon I tidak sah disertai telah terdapatnya Kelengkapan Berkas/P-21 oleh Termohon II, yang telah bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, yang diuji di Lembaga Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang“karena terdapatnya prosedur yang tidak sah, tanpa adanya alat bukti atau dengan alat bukti permulaan yang tidak cukup kurang dari 2 (dua) alat Bukti dan telah Prematurnya Penetapan Tersangka A Quo”.

 

II. ALASAN, FAKTA-FAKTA DAN TENTANG HUKUMNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN.

 

Tentang tidak sahnya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/57/XII/2019, yang dikeluarkan Termohon di Balam jaya tanggal 06 Desember 2019, yang kemudian ditindak lanjuti dengan ditetapkanya Pemohon Sebagai Tersangka oleh Termohon I, dan tindak lanjuti dengan Telah lengkapnya Berkas Hasil Penyidikan (P-21) oleh Termohon II, dihubungkan dengan tidak cukup nya 2 (dua) alat Bukti, sebagai alasan- alasan dalam Permohonan diuraikan sebagai berikut:

 

Pengambilan Keputusan Oleh Termohon I Untuk Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah Tidak Sah.

 

Bahwa berdasarkan angka 1 poin 1.1 amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 dikatakan: “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” ;

 

Bahwa berdasarkan angka 1 poin 1.1 amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tersebut diatas, maka dapat diberikan kesimpulan hukum sebagai berikut:

Seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana pengertian Pasal 1 angka 14 KUHAP apabila berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP diduga sebagai pelaku Tindak Pidana;
Bahwa alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka atau Terdakwa, maka seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai Tersangka apabila telah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti dari 5 (lima) alat bukti yang disebutkan Pasal 184 KUHAP;

 

Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I tidak Sah karena tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang dimaksud Pasal 184 KUHAP sebagaimana diperintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 dengan dasar hukum sebagai berikut:

 

Bahwa Pemohon telah dilaporkan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kampar Sektor Tambang sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019 dan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019, Termohon I telah mengirimkan Surat kepada Pemohon sebagaimana Surat Nomor : B/146/X/2019, Klasifikasi : Biasa, Perihal Klarifikasi/Permintaan Keterangan, yang dikeluarkan Termohon di Balam Jaya tanggal 30 Oktober 2019 dan pada pokoknya untuk Menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam Penipuan dan atau Penggelapan;

 

Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2019, telah terdapat Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/57/XII/2019, yang dikeluarkan Termohon I di Balam jaya tanggal 06 Desember 2019;

 

Bahwa kemudian Termohon I telah melakukan Pemanggilan kepada Pemohon sebagai Tersangka, yang mendasarkan pada Surat Panggilan ke I Nomor : Sp.Gil/37/XII/2019/Reskrim, yang dikeluarkan di Balam Jaya Tanggal 23 Desember 2019;

 

Bahwa atas tindak lanjut Pemanggilan kepada Pemohon, Termohon I telah melakukan Pemeriksaan, namun Pemeriksaan dilanjutkan sebagai Tersangka, pada hari jumat tanggal 03 Januari 2020;

 

Bahwa berdasarkan atas adanya Klarifikasi, Pemeriksaan-Pemeriksaan yang dilakukan, Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I, namun diketahui Penetapan Tersangka tersebut mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019 adalah tidak Sah dan Prematur untuk setiap perbuatan karena tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, dengan alasan-alasan hukum yang dimaksud Pasal 184 KUHAP sebagai berikut :

 

Untuk alat bukti surat haruslah didapat melalui proses Penggeledahan dan Penyitaan yang sah berdasarkan ketentuan KUHAP. Dalam perkara ini tentu terdapat alat bukti surat yang saling berkaitan dalam proses Penyidikan dan terdapatnya Surat-Surat yang berhubungan antara lain :

 

SKGR No.773/skgr/rp.ix/1997 a/n PERINOV dengan luas 10.500 M2
SKGR No.774/skgr/rp.ix/1997 a/n RINESIA DWI PUTRI dengan luas 16.500 M2
SKGR No.775/skgr/rp.ix/1997 a/n ENNY MAY dengan luas 20.250 M2
SKGR No.776/skgr/rp.ix/1997 a/n SYAHRIL WAHAB dengan luas 20.250 M2

Dan terhadap :

Cek Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Nomor Cek TN 002478 senilai Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) An. FITRA SALIM MANDIRI, yang diterima Pemohon dari Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn.

 

Bahwa atas hal diatas, Pemohon dalam hal menerima uangmuka sebagaimana Cek Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Nomor Cek TN 002478 senilai Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) An. FITRA SALIM MANDIRI, yang diterima Pemohon dari Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn. merupakan bentuk dari adanya upaya Perdamaian ganti rugi tanah pada Bidang-Bidang Tanah yang dimiliki Pemohon, karena telah terdapatnya Kesepakatan secara Lisan dalam rentang adanya Mediasi yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (dihadapan Kepala BPN Kampar –Bpk Abdul Aziz dan Kasi Sengketa BPN Kampar - Bpk Arif) dengan Sdr Agus Salim atas Permasalahan pada Bidang-Bidang Tanah yang dimiliki Pemohon tersebut;

 

Bahwa dalam hal tersebut, maka telah disepakati dan ditunjuk Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn., yang dititipkan uang Pembayaran dari Sdr. Agus Salim dan Pemohon menitipkan Surat-Surat pada Bidang-Bidang tanah milik Pemohon tersebut di Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn., dan Pemohon telah menerima yang Uang Pembayaran/uang  muka untuk ganti rugi sebagaimana Cek Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Nomor Cek TN 002478 senilai Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) An. FITRA SALIM MANDIRI, yang diterima Pemohon dari Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn. dalam tanda terima yang dimiliki Pemohon TIDAK DISERTAKAN  UNTUK PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN, dan sehingga menjadi suatu Kontradiksi yang saling bertentangan apabila Penitipan Surat-Surat pada Bidang –Bidang Tanah tersebut dilakukan hanya untuk Pembukaan Pemblokiran;

Bahwa terdapatnya Penitipan oleh Sdr. Agus Salim sebagaimana Cek Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Nomor Cek TN 002478 senilai Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) An. FITRA SALIM MANDIRI, yang diterima Pemohon dari Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn. dengan adanya Penitipan Surat-Surat pada Bidang-Bidang Tanah Pemohon merupakan bentuk awal dari kesepakatan antara Pemohon dengan Sdr. Agus Salim, TIDAK UNTUK PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN, yang dalam kesepakatan Lisan Sdr. Agus Salim bahkan Mengurus Pemecahan Surat-Surat pada Bidang Tanah;

 

Bahwa atas tanda terima Cek tersebut, ketika di Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn, Pemohon juga telah diterangkan Cek tersebut merupakan uang muka ganti rugi Bidang Tanah milik Pemohon;

 

Sehingga terdapatnya Perbedaan beserta alasan-alasan yang saling bertentangan antara Cek yang diterima Pemohon sebagai Uang Muka untuk Bidang Tanah milik Pemohon dengan Tanda Terima Cek an FITRA SALIM MANDIRI ataupun dari AGUS SALIM (Pelapor pada Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019), TIDAK UNTUK MEMBUKA BLOKIR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR;

 

Dengan demikian, maka diragukan kebenaran terhadap alat bukti surat tersebut yang dijadikan dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka ataupun Termohon I seharusnya menelusuri terhadap alasan-alasan dalam dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, karena bukti yang diterima Pemohon adalah tanda terima/uang muka atas kesepakatan dengan Sdr. Agus Salim di Kantor Notaris Muhammad Nur Restu Indra , SH., M.Kn yang sebelumnya di fasilitasi oleh BPN Kampar. Selain itu terdapat adanya sengketa Keperdataan, sehingga sesungguhnya Termohon I ;

 

Untuk alat bukti Saksi, dan mendasarkan pada hal diatas, oleh karena telah terdapatnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019, dikeluarkan Termohon I, maka tentunya Termohon I, telah memanggil pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara untuk diperiksa dan didengar keterangannya, maka telah jelas diragukan atas hubungan dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP

Dengan demikian terbukti bahwa pada saat ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, keterangan yg diambil Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn., TIDAK UNTUK MEMBUKA BLOKIR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR, tentunya dalam penyidikan untuk keterangan saksi sampai kepada ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka adalah dalam rangka Proses pada Penyidikan yang diragukan keabsahannya;

 

alat bukti keterangan Ahli,;

 

Untuk alat bukti Keterangan Tersangka atau Terdakwa, terbukti sebagaimana alasan-alasan Pemohon yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan, baik sebagai Saksi ataupun Tersangka telah dengan tegas menerangkan Uang DP/ Cek Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Nomor Cek TN 002478 senilai Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) An. FITRA SALIM MANDIRI dan/atau Agus Salim, yang merupakan bentuk ganti rugi Bidang Tanah milik Pemohon;

 

Untuk alat bukti Petunjuk, terbukti secara sah dan meyakinkan Termohon I tidak memiliki alat bukti ini, karena alat bukti petunjuk adalah alat bukti yang saling berkaitan antara keterangan Saksi, keterangan Tersangka, alat bukti surat dan/atau barang bukti. Oleh karena dalam perkara ini Termohon I belum memiliki satupun alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, maka terbukti Termohon I tidak memiliki alat bukti petunjuk.

 

Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka, yang diduga melanggar tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP.

Pasal 372 KUHP, menyatakan :

 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

 

Pasal 378 KUHP, menyatakan :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Bahwa dengan tidak terdapatnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana unsur-unsur diatas dan terlalu Prematur Termohon I dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sehingga Pengujian dalam hal ini Pemohon juga telah melakukan Permohonan tanggal 20 Januari 2020 agar dilakukan Permohonan Gelar Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019, yang pada pokonya permohonan tersebut :

Bahwa perkara ini sesungguhnya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana;
Bahwa perkara ini berawal dari adanya perkara pada bidang-bidang tanah milik Pemohon dengan Sdr. Agus Salim sehingga bersifat keperdataan;
Bahwa telah terdapat kesepakatan-kesepakatan antara Pemohon dan Sdr. Agus Salim;
Bahwa penerimaan sebagaimana tanda terima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bukan keinginan dari Pemohon melainkan disampaikan secara lisan oleh Sdr. Agus Salim. Sehingga tidak terpenuhinya “bujuk rayu” sebagai unsur utama dari Pasal 372 jo 378 KUHP;

 

Sehingga yang diharapkan pada Gelar Perkara dapat tercapainya sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system);

 

 

Berdasarkan alasan-alasan diatas, PEMOHON DENGAN TEGAS MENOLAK PENETAPAN TERSANGKA YANG DIKELUARKAN OLEH TERMOHON I BESERTA TINDAK LANJUT YANG DILAKUKAN TERMOHON II TERHADAP DIRI PEMOHON KARENA BELUM ADA 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH;

 

Penetapan Tersangka Yang Tidak Sah Berakibat Kelengkapan Berkas/P-21 kepada Termohon II Menjadi Tidak Sah.

 

Bahwa adapun fakta/peristiwa, akan diuraikan sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Pemohon yang telah membeli Bidang-Bidang Tanah sebagaimana disebutkan diatas pada tahun 1997, telah menjaga dan membuat Plang nama atas Bidang tanah tersebut, dan diketahui Pemohon pada tahun 2016 pada sebagian Bidang-Bidang Tanah tersebut akan di dirikan Perumahan oleh PT. Sugiamer Riau Properti dan pada tahun 2018 ternyata telah di bangun beberapa rumah dan terdapat tanda tanah ini sedang proses sertifikasi dan kalau ada masalah harus melaporkan ke BPN;

 

Bahwa atas adanya perbuatan pada Bidang-Bidang Tanah milik Pemohon, Pemohon telah menyurati Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, terhadap permasalahan tersebut, telah tercapai kesepakatan Ganti Rugi sebesar Rp. 900.000.000,- yang kemudian di tunjuk Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn, yang diharapkan tercapai suatu penyelesaian atas permasalahan semula;

 

Bahwa kemudian telah terdapatnya Penitipan oleh Sdr. Agus Salim sebagaimana Cek Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Nomor Cek TN 002478 senilai Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) An. FITRA SALIM MANDIRI, yang diterima Pemohon dari Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn. dengan ditindak lanjuti adanya Penitipan Surat-Surat pada Bidang-Bidang Tanah Pemohon;

Pengambilan uang sebagai bentuk komitmen Sdr. Agus Salim untuk ganti rugi Bidang Tanah Pemohon yang akan di ganti rugi, atau bentuk penyelesaian sesuai tahapan mediasi yang di fasilitasi oleh BPN Kampar, sehingga Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn. menyampaikan kepada Pemohon terhadap komitmen Sdr. Agus Salim telah dititipkan, atau “ada uang dalam bentuk cek di kantor saya dan bapak bawa Surat SKGR asli”

 

MEMBUKA BLOKIR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR, sehingga Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019, beserta tindak lanjut pada Penetapan Tersangka kepada Pemohon atas dasar adanya Cek Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Nomor Cek TN 002478 senilai Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) An. FITRA SALIM MANDIRI, yang diterima Pemohon dari Kantor Notaris MUHAMMAD NUR RESTU INDRA, SH., M.Kn. tidak memenuhi unsur-unsur dari Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP;

 

Bahwa diketahui Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka, Atas dasar hal diatas, berdasarkan uraian-uraian yang Pemohon Kemukakan, dengan tidak terpenuhinya unsur pada 372 Jo 378 KUHP, maka sesungguhnya pada Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019, tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil dan alat buktinya. Dalam artian bahwa Termohon II, terlalu Prematur dalam menentukan telah lengkapnya berkas, selain adanya Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang, Atas dasar pendapat Termohon II, pada hasil penyidikan, yang seharusnya dinyatakan belum lengkap. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian Hukum dan berpotensi merugikan Pemohon.

 

Bahwa dari uraian Fakta tersebut diatas, membuktikan tidak adanya Bukti Permulaan yang cukup dalam kaitan Keterangan Saksi dan Bukti Surat,  terlebih lagi dalam kaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP tidaklah dapat dikenakan terhadap Pemohon, karena tidak terdapatnya keterlibatan Peristiwa Pidana yang dilakukan Pemohon, atau menjadi Prematur;

 

Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian hukum tersebut diatas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor : oleh Termohon I yang ditindak lanjuti oleh Termohon II pada Proses P-21  adalah TIDAK SAH dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM karena tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang dimaksud Pasal 184 KUHAP sebagaimana diperintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014;

 

Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, maka Pemohon dengan penuh kerendahan hati Mohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk membatalkan Surat Penetapan Tersangka, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/57/XII/2019, yang dikeluarkan Termohon di Balam jaya tanggal 06 Desember 2019, yang kemudian ditindak lanjuti dengan ditetapkanya Pemohon Sebagai Tersangka oleh Termohon I, dan tindak lanjuti dengan Telah lengkapnya Berkas Hasil Penyidikan (P-21) oleh Termohon II;

 

Bahwa tindakan Termohon yang menyalahi prosedur sebagaimana yang dimaksud diatas dibuktikan dengan perkara a quo dalam hubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tidak dapat dipertahankan lagi, maka pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015;

 

Dalam rangka penegakkan hukum, dalam peristiwa yang diduga atau patut diduga merupakan tindak pidana, maka Termohon I wajib melakukan berbagai tindakan sesuai dengan kewenangan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga padafungsi penyidikan, Termohon harus taat dan tunduk kepada prinsip the right of due process. Pemohon berhak disidik di atas landasan sesuai dengan hukum acara, tidak boleh secara undue process.

 

Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian hukum tersebut di atas, maka terbukti secara Sah dan meyakinkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : beserta Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Termohon I atau tindak lanjut berikutnya yang diterbitkan oleh Termohon II adalah TIDAK SAH  dan BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;

 

Keputusan Termohon I untuk menetapkan status Pemohon Sebagai Tersangka, adalah Prematur dan Tindakan Yang Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum karena telah terdapat Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang Register Nomor : 118/Pdt.G/2019/PN.BKN tertanggal 26 September 2019

 

Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam melaksanakan wewenang Termohon I untuk menjalankan penyelidikan/penyidikan (in casu, termasuk di dalam wewenang penyidikan tersebut terkandung wewenang untuk menetapkan Tersangka), mutlak harus dilakukan berdasarkan asas fundamental, yaitu asas Kepastian Hukum. Asas Kepastian Hukum memiliki pengertian Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap menjalankan tugas dan wewenangnya;
Bahwa penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “ serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana;

 

Bahwa dalam penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon I, terhadap Bidang-Bidang Tanah milik Pemohon ternyata telah diajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang Register Nomor : 118/Pdt.G/2019/PN.BKN tertanggal 26 September 2019 dan Adalah hal yang sangat tidak patut / dan di luar kewajaran apabila terhadap diri Pemohon secara langsung ditetapkan sebagai Tersangka;

 

Bahwa makna bahwa dalam kegiatan Penyidikan, Penyidik harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dari bukti yang terkumpul tersebut barulah dapat ditentukan Tersangkanya. Akan tetapi, pada kenyataannya dalam kasus a quo terjadi sebaliknya, yaitu Pertentangan yang dijadikan dasar Penetapan Tersangka, diragukan apakah bukti telah terkumpul, dan memenuhi unsur tindak Pidana;

 

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, memang sudah seharusnya sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, sepatutnya sebelum Termohon I menetapkan Pemohon sebagai Tersangka  terlebih dahulu, telah terdapat Putusan yang berkekuatan Hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bangkinang;

 

Bahwa dengan demikian, terbukti tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebelum adanya 2 (dua) alat bukti yang sah proses yang menyalahi prosedur tidak berdasarkan undang-undang, dan Prematur merupakan sesuatu kekeliruan hukum yang dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 95 KUHAP;

 

 

Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka dan serta merta dilakukan penahanan oleh Penyidik, Proses yang menyalahi tersebut adalah sebagai perampasan Hak Asasi Pemohon sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 21 KUHAP. Ketentuan-ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

 

Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”.

 

Pasal 10 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, menyatakan:

“Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia”

 

Bahwa keadaan yang dialami oleh Pemohon yang tidak mendapatkan perlakuan secara layak ini telah dirasakan sebagai keadaan yang menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan telah menimbulkan perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar dari Termohon I. Keadaan yang dialami oleh Pemohon ini mengakibatkan tidak terlaksananya prinsip peradilan dan Asas Kepastian Hukum;

 

Bahwa dengan adanya penetapan, tanpa adanya pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan kepada Pemohon sebagai Tersangka telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penyidik dalam menerapkan hukum. Dengan demikian, Pemohon berhak menerima ganti kerugian dan dipulihkan atau direhabilitasi harkat dan martabatnya. Sehingga untuk setiap proses sebelumnya dan untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon telah merugikan Pemohon secara materiil dan immateriil.

 

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

 

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019 oleh Termohon I berserta tindak lanjut kepada Termohon II terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah Tugas Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka  yang dikeluarkan Termohon I yang didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2019/Riau/Res Kpr/ Sek Tbg, tanggal 05 Oktober 2019 berserta tindak lanjut kepada Termohon II terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Menyatakan pelimpahan berkas perkara dari Termohon I kepada Termohon II (P-21) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

 

Menyatakan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019 adalah Prematur;

 

Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/XII/2019/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019;

 

Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur yang sah bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

Memulihkan Hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;

 

Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami disampaikan atas perhatian dan perkenannya kami haturkan terimakasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum

 

 

 

 

NOVIA LINDA, S.H.                           AFRIANDONI, S.H.        

 

 

 

 

 

CHANDRA SAPUTRA, S.H., M.H.        RORI FERNANDES, S.H.

 

 

 

 

 

SYLVIA UTAMI, S.H., C.L.A.

Pihak Dipublikasikan Ya