Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bkn PT BPR Unisritama 1.Faisal Antoni
2.Susilawati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Unisritama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Faisal Antoni
2Susilawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.665.296,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor : KONS-41/1741/10/2022 pada tanggal 25 Oktober 2022;
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada Penggugat serta Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : KONS-41/1741/10/2022 yang telah di SEPAKATI BERSAMA.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar Rp. 10.665.296,00,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah); dan angsuran bulan Januari 2024 sebesar Rp 2.687.500.00,-
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Penggugat, dalam hal ini, biaya gugatan biaya transportasi, dan lain sebagainya, sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Biaya Gugatan                          Rp 1.000.000,-
  2. Biaya transportasi                     Rp    500.000,-
  3. Biaya lain-lain                         Rp    500.000,-

Total Rp 2.000.000,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak