Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Bth/2023/PN Bkn M.IDHAM NOOR 1.IDRIS
2.PT. Arara Abadi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 103/Pdt.Bth/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.IDHAM NOOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IDRIS
2PT. Arara Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.         Mengabulkan Gugatan PERLAWANAN ini untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan Benar;

3.         Menyatakan bahwa Objek Perkara yaitu lahan atau kebun Kelapa Sawit perkara seluas 200 Ha yang terletak di Dusun II Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara dengan tanah Ramali/Parit 1000 M

- Selatan dengan lahan PT.Arara Abadi 1000 M

- Barat dengan lahan PT. Arara Abadi 2000 M

- Timur dengan tanah Hutan / Parit 2000 M;

adalah kebun Ilegal dan Melawan Hukum yang telah masuk dalam kawasan Hutan

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : Penetapan Ekseskusi Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2017/PN.Bkn. atas Putusan perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN. Bkn. Juncto  Nomor 130/PDT/2015/PT.PBR. Juncto  Nomor 2455 K/Pdt/2016  Juncto  Nomor 450 PK/Pdt/2022, yang diterbitkan atas permohonan Pemohon Eksekusi  / TERLAWAN I dinyatakan dicabut atau dinyatakan sebagai Penetapan yang tidak dapat dieksekusi karena objek Perkara yang melanggar Hukum.
  2. Memerintahkan agar objek Perkara diserahkan kembali kepada TERLAWAN II untuk mengelolahnya dan menanamnya kembali dengan Pohon Hutan sebagaimana seharusnya.
  3. Memerintahkan kepada TERLAWAN I dan Para TURUT TERLAWAN yang menguasai Objek perkara untuk keluar dari lahan tersebut.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorand) meskipun adanya upaya Hukum Verzet atau Banding atau Upaya hukum lainya ;
  5. Menghukum TERLAWAN dan para TURUT TERLAWAN untuk mematuhi putusan ini ;
  6. Menghukum TERLAWAN Iuntuk membayar biaya perkara ini

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak