INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
103/Pdt.Bth/2023/PN Bkn | M.IDHAM NOOR | 1.IDRIS 2.PT. Arara Abadi |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.Bth/2023/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PERLAWANAN ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan Benar; 3. Menyatakan bahwa Objek Perkara yaitu lahan atau kebun Kelapa Sawit perkara seluas 200 Ha yang terletak di Dusun II Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan tanah Ramali/Parit 1000 M - Selatan dengan lahan PT.Arara Abadi 1000 M - Barat dengan lahan PT. Arara Abadi 2000 M - Timur dengan tanah Hutan / Parit 2000 M; adalah kebun Ilegal dan Melawan Hukum yang telah masuk dalam kawasan Hutan
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |