Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH SABAR SIREGAR Alias REGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2038/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR SIREGAR Alias REGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG : PDM-200/KPR/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

SABAR SIREGAR Alias REGAR

Tempat lahir

:

Pangorian, Kabupaten Tapanuli Utara - Sumatera Utara;

Umur/Tanggal lahir

:

39 Tahun / 05 Juni 1984;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

PT. ARINDO II, RT 004 RW 003, Desa Sumber sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar;

 

Agama

:

Katholik;

Pekerjaan

:

Buruh Sawit;

Pendidikan

:

SD (tidak tamat).

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024;

Perpanjangan PU

 

:

 

Rutan, Sejak tanggal 14 April 2024 s/d 23 Mei 2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024;

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

----------- Bahwa Terdakwa SABAR SIREGAR Alias REGAR  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 17.10 Wib, hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib, hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib, hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib dan hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekira jam 15.30 Wib Terdakwa pulang dari tempat bekerja di ladang warga sebagai pemanen buah kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke kebun PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar di mana Terdakwa bukanlah seorang pegawai/karyawan dari PT. Bumi Sawit Perkasa dan Terdakwa membawa karung plastik sambil berjalan kaki sejauh 20 (dua puluh) meter ke arah areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut. Kemudian saat Terdakwa tiba di areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di atas tanah dekat pohon kelapa sawit, Kemudian Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan mengutip buah kelapa sawit lalu memasukkan  ke dalam karung yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya sebanyak 1 ½ ( satu setengah) karung  kemudian Terdakwa memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air yang berbatas dengan lahan kebun milik Masyarakat kemudian Terdakwa pulang kerumah.
  • Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Sekira jam 15.45 Wib Terdakwa pulang dari tempat bekerja di ladang warga sebagai penyemprot rumput di areal kebun kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 17.10 Wib Terdakwa berangkat menuju ke kebun PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan membawa karung plastik sambil berjalan kaki ke arah areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut. Kemudian saat Terdakwa tiba di areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di atas tanah dekat pohon kelapa sawit, Kemudian Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan mengutip buah kelapa sawit lalu memasukkan  ke dalam karung yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya sebanyak 2 (dua) karung  kemudian Terdakwa memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air yang berbatas dengan lahan kebun milik Masyarakat kemudian Terdakwa pulang kerumah.
  • Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Sekira jam 16.10 Wib Terdakwa pulang dari tempat bekerja di ladang warga sebagai penyemprot rumput di areal kebun kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa berangkat menuju ke kebun PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan membawa karung plastik sambil berjalan kaki ke arah areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut. Kemudian saat Terdakwa tiba di areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di atas tanah dekat pohon kelapa sawit, Kemudian Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan mengutip buah kelapa sawit lalu memasukkan  ke dalam karung yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya sebanyak 2 (dua) karung  kemudian Terdakwa memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air yang berbatas dengan lahan kebun milik Masyarakat kemudian Terdakwa pulang kerumah.
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira jam 16.00 Wib Terdakwa pulang dari tempat bekerja di ladang warga sebagai penyemprot rumput di areal kebun kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa berangkat menuju ke kebun PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan membawa karung plastik sambil berjalan kaki ke arah areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut. Kemudian saat Terdakwa tiba di areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di atas tanah dekat pohon kelapa sawit, Kemudian Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan mengutip buah kelapa sawit lalu memasukkan  ke dalam karung yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya sebanyak 2 ½ (dua setengah) karung  kemudian Terdakwa memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air yang berbatas dengan lahan kebun milik Masyarakat kemudian Terdakwa pulang kerumah.
  • Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Sekira jam 14.30 Wib Terdakwa pulang dari tempat bekerja di ladang warga sebagai penyemprot rumput di areal kebun kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa berangkat menuju ke kebun PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan membawa karung plastik sambil berjalan kaki ke arah areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut. Kemudian saat Terdakwa tiba di areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di atas tanah dekat pohon kelapa sawit, Kemudian Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan mengutip buah kelapa sawit lalu memasukkan  ke dalam karung yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya sebanyak 3 (tiga) karung  kemudian Terdakwa memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air yang berbatas dengan lahan kebun milik Masyarakat kemudian Terdakwa pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa telah pulang ke rumah setelah bekerja di ladang warga sebagai penyemprot rumput. Kemudian Terdakwa bersiap-siap untuk berangkat menuju ke kebun PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar di mana Terdakwa bukanlah seorang pegawai/karyawan dari PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut dan Terdakwa membawa karung plastik sambil berjalan kaki ke arah areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut. Bahwa sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa di areal Perkebunan PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar di mana Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di atas tanah dekat pohon kelapa sawit, Kemudian Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan mengutip buah kelapa sawit lalu memasukkan  ke dalam karung yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya hingga terisi penuh sebanyak 4 (empat) karung kemudian Terdakwa memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air yang berbatas dengan lahan kebun milik Masyarakat sekitar di mana Saksi DEDE FRISTA RAMANDA, Saksi APNES ARGOPASIA SIREGAR dan Saksi SAPRIL yang merupakan Karyawan dari PT. Bumi Sawit Perkasa melihat Terdakwa telah mengutip berondolan buah kelapa sawit lalu memasukkan buah kelapa sawit ke dalam karung dan memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air. Kemudian saat Terdakwa membawa karung yang berisikan air di dalam parit berisikan air tersebut langsung diamankan oleh Saksi DEDE FRISTA RAMANDA, Saksi APNES ARGOPASIA SIREGAR dan Saksi SAPRIL di mana Terdakwa diinterogasi serta mengaku telah mengambil buah kelapa sawit miliki PT. Bumi Sawit Perkasa sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa oleh Saksi DEDE FRISTA RAMANDA, Saksi APNES ARGOPASIA SIREGAR dan Saksi SAPRIL ke Polsek Tapung Hulu – Kabupaten Kampar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang milik PT. Bumi Sawit Perkasa selaku pemilik barang.
  • Bahwa akibat Terdakwa menyebabkan PT. Bumi Sawit Perkasa mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2.613.000,- (dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).

--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362  Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

----------- Bahwa Terdakwa SABAR SIREGAR Alias REGAR  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa telah pulang ke rumah setelah bekerja di ladang warga sebagai penyemprot rumput. Kemudian Terdakwa bersiap-siap untuk berangkat menuju ke kebun PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar di mana Terdakwa bukanlah seorang pegawai/karyawan dari PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut dan Terdakwa membawa karung plastik sambil berjalan kaki ke arah areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa di areal Perkebunan PT. Bumi Sawit Perkasa beralamat di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar di mana Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di atas tanah dekat pohon kelapa sawit, Kemudian Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan mengutip buah kelapa sawit lalu memasukkan  ke dalam karung yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya hingga terisi penuh sebanyak 4 (empat) karung kemudian Terdakwa memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air yang berbatas dengan lahan kebun milik Masyarakat sekitar di mana Saksi DEDE FRISTA RAMANDA, Saksi APNES ARGOPASIA SIREGAR dan Saksi SAPRIL yang merupakan Karyawan dari PT. Bumi Sawit Perkasa melihat Terdakwa telah mengutip berondolan buah kelapa sawit lalu memasukkan buah kelapa sawit ke dalam karung dan memindahkan karung tersebut ke dalam parit yang berisikan air. Kemudian saat Terdakwa membawa karung yang berisikan air di dalam parit berisikan air tersebut langsung diamankan oleh Saksi DEDE FRISTA RAMANDA, Saksi APNES ARGOPASIA SIREGAR dan Saksi SAPRIL di mana Terdakwa diinterogasi serta mengaku telah mengambil buah kelapa sawit miliki PT. Bumi Sawit Perkasa sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa oleh Saksi DEDE FRISTA RAMANDA, Saksi APNES ARGOPASIA SIREGAR dan Saksi SAPRIL ke Polsek Tapung Hulu – Kabupaten Kampar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang milik PT. Bumi Sawit Perkasa selaku pemilik barang.
  • Bahwa akibat Terdakwa menyebabkan PT. Bumi Sawit Perkasa mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2.613.000,- (dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP. ----

 

 

                                       

Bangkinang,  29 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

       AJUN JAKSA NIP. 199401202019021004

Pihak Dipublikasikan Ya