Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.HERMAYANI
2.M. HARIS
3.LATIPAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMAYANI
2M. HARIS
3LATIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.095.560,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang menangani perkara aquo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan sederhana ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : Penj.074/PK-PER/ATS/KK/VII/15 tanggal 3 Juli 2015 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah (SKRPPT), dengan Nomor Surat : 593/062/SKT-VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 atas nama LATIPAH (TERGUGAT III) adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama HERMAYANI/M.HARIS yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rumbio/Camat Kampar/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Kwitansi tanggal 3 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 7 tanggal 3 Juli 2015 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 3 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
  1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                                Rp.  43.444.000,-
  2. Bunga sebesar                                                        Rp.  17.332.000,-
  3. Denda sebesar                                                        Rp.    2.316.560,-

Total kewajiban adalah sebesar                                      Rp.  63.092.560,-           

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj.074/PK-PER/ATS/KK/VII/15 tanggal 3 Juli 2015, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kota Bangkinang, yakni dengan menyerahkan :

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 9.010 M2 (Sembilan Ribu Sepuluh Meter Persegi), yang terletak di Jalan Pasir Jambu, RT. 014, RW. 007, Desa/Kelurahan Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten/Kota Kampar, Provinsi Riau,  berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah (SKRPPT), dengan Nomor Surat : 593/062/SKT-VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 atas nama LATIPAH (TERGUGAT III), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) No. 7 tanggal 3 Juli 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, terletak di Dusun Pulau Sarak, RT. 002, RW. 004, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rumbio/Camat Kampar/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar atas nama HERMAYANI/M.HARIS (TERGUGAT I dan TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 9.010 M2 (Sembilan Ribu Sepuluh Meter Persegi), yang terletak di Jalan Pasir Jambu, RT. 014, RW. 007, Desa/Kelurahan Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten/Kota Kampar, Provinsi Riau,  berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah (SKRPPT), dengan Nomor Surat : 593/062/SKT-VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 atas nama LATIPAH (TERGUGAT III), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) No. 7 tanggal 3 Juli 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, terletak di Dusun Pulau Sarak, RT. 002, RW. 004, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rumbio/Camat Kampar/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar atas nama HERMAYANI/M.HARIS (TERGUGAT I dan TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak