Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Bkn BRANDO PARDEDE MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/L.4.15/ENZ.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRANDO PARDEDE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-181/KPR/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 Nama Lengkap

      Tempat lahir

      Umur/tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

      Tempat tinggal

      

 

 Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:    

MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin BAKRI

Pekanbaru

39 Tahun / 20 Mei 1984

Laki-Laki

Indonesia

Dusun Kampung Deling RT.002/RW.001 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar

Islam

Sopir

SMK (Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
        1. PENANGKAPAN

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Pertama oleh Pengadilan Negeri Bangkinang
  • Perpanjangan Kedua oleh Pengadilan Negeri Bangkinang
  • Penuntut Umum

 

:

 

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

Tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 15 Januari 2024.

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d tanggal 15 Maret 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d tanggal 14 April 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 15 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin BAKRI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Kosong di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin BAKRI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kampung Deling RT.002/RW.001 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, saat terdakwa baru sampai di rumah terdakwa di Dusun Kampung Deling RT.002/RW.001 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar datang tim Satresnarkoba Polres Kampar yang terdiri dari saksi ERID SALMAN, saksi ALVI WIRA WIBOWO dan saksi ANGGA MUFAJAR (masing-masing anggota Polres Kampar) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) buah plastik bening,  1 (satu) buah tutup botol warna biru berada di saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082374687951 di saku celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 04/60894/2024 Tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDI ISWANTO selaku Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat keseluruhannya 2,62 gram dan netto 2,42 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel BB diduga Shabu Nomor : R-PP.01.01.4A.01.24.BB tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ALEX SANDER, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru, yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0010 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm, Apt., M. Farm., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------

 

 

 Bangkinang, 24 April 2024

   PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19950725 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya