Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT. BPR sarimadu Adi syahputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR sarimadu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adi syahputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.911.336,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau cidera janji
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan terhutang berikut bunga, denda dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp. 151.944.336,. (seratus lima puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan untuk dilelang oleh KPKNL guna pelunasan hutang Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak