Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Bkn JEKRO SIHOMBING als Jekro Bin M Sihombing alm 1.Pemerintah RI Cq Kejaksaan Tinggi Pekanbaru Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kampar
2.Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI
3.pemerintah Ri Cq Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Riau Cq Lapas Kelas II A Bangkinang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 17 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEKRO SIHOMBING als Jekro Bin M Sihombing alm
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kejaksaan Tinggi Pekanbaru Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kampar
2Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI
3pemerintah Ri Cq Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Riau Cq Lapas Kelas II A Bangkinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN GANTI KERUGIAN DENGAN ACARA PRAPERADILAN

  ATAS NAMA PEMOHON :

JEKRO SIHOMBING Als. JEKRO BIN M SIHOMBING

 

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama kepentingan klien kami:

JEKRO SIHOMBING als. Jekro Bin M Sihombing (Alm),Tempat Lahir : siborong-borong, Oktober 1963 Umur : 58 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Rimba Beringin Kec, Tapung Hulu Kab, Kampar / RT 003, RW 003 Dusun 3 Handayani Desa Sukaramai Kec, Tapung Hulu Kab, Kampar.

Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa Khusus bermatrai cukup pada tanggal 14 Oktober 2021 (Terlampir) dan Surat Kuasa tambahan tanggal 8 Februari 2022, Yaitu :

JONNI LUMBANTORUAN, S.H
ABRAR, S.H
WISTARI BEATRIK, S.H
RIN SRI DEWI GUMELAR, S.H

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan Terhadap :

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PERSIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PEKANBARUCq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKINANG

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA Cq KANWIL KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RIAU Cq LAPAS KELAS II A BANGKINANG

selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

FAKTA HUKUM

 

Bahwa yang menjadi dasar dalam permohonan ini adalah Pasal 95 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;

Ayat (1) Tersangka, terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Ayat (3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka,  terdakwa, terdakwa atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Ayat (4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

Ayat (5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

 

Bahwa dengan adanya Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tersebut maka permohonan ganti kerugian ini sudah berdasarkan hukum untuk diperiksa dengan acara Praperadilan;

 

Bahwa permohonan ganti kerugian ini diajukan dikarenakan telah terjadi kelebihan masa penahanan Pemohon yang seharusnya 6 (enam) bulan kurungan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021 menjadi 8 (delapan) bulan kurungan dengan satuan hari 241 (dua ratus empat puluh satu) hari;
Bahwa kelebihan tahanan tersebut dapat dilihat dengan adanya dakwaan yang dilakukan oleh Termohon I dengan mendakwa Pemohon telah melakukan Tindak Pidana Judi Online sebagaimana pasal 303 Bis Ayat 1 ke-2 sehingga menuntut Pemohon dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dan telah pula diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021dengan putusan pidana penjara selama 6 bulan, dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021.
Bahwa, Pemohon JEKRO SIHOMBING Als. Jekro Bin M.Sihombing (alm), di tangkap pada tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 15.30 WIB  Disebuah warung yang berada di jalan lintas Tapung Hulu Sp. 2 Bukit Kemuning Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar,tanpa menunjukan surat perintah penangkapan dan surat tugas dari Polres Kampar. Hal mana Pemohon telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP, dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa;
Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pemohon adalah selama 10 bulan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, tanggal 25 Oktober 2021 selama 6 bulan, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Oktober 2021 sehingga Pemohon tetap ditahan sampai adanya putusan banding dengan perhitungan masa tahanan Pemohon adalah selama 8 bulan dan sudah melebihi tahanan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkinang;
Bahwa Penasehat Hukum sudah diberitahu mengenai pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum akan tetapi baru mengetahui adanya putusan banding tanggal 5 Januari 2021 melalui pegawai Pengadilan Negeri Bangkinang, sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengeluarkan Putusan Banding tanggal 15 Desember 2021 sehingga Kuasa Hukum Pemohon mendapatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru hanya dari aplikasi direktori putusan, dimana putusan Pengadilan Tinggi memutus perkara Pemohon yang amarnya adalah sebagai berikut :

 

MENGADILI :

Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor :373/ Pid.B/2021/PN Bkn, tanggal 25 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari  pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);

Bahwa sampai saat putusan banding keluar, Pemohon masih tetap ditahan di Rutan Bangkinang dan tidak ada kejelasan mengenai status Pemohon, padahal masa tahanan Pemohon sudah melebihi tahanan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkinang;
Bahwa dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum (“Permenkumham 24/2011”) diatur:Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan;
Bahwa selain itu, diatur pula pada Pasal 6 ayat (1), (3), dan (4) Permenkumham 24/2011 yaitu:

Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 24/2011

Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan.

Pasal 6 ayat (3) Permenkumham 24/2011

Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.

Pasal 6 ayat (4) Permenkumham 24/2011

Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi;

Bahwa lebih lanjut, mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung, apabila putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu selama 6 bulan kurungan, kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan banding. Jika selama proses pemeriksaan tingkat banding memerlukan waktu lebih dari 6 bulan kurungan, maka apabila selama pemeriksaan tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan (dalam rangka pemeriksaan di tingkat banding), Lapas/Rutan demi hukum harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan sembari menunggu putusan tingkat banding;
Bahwa dengan adanya kelebihan tahanan yang Pemohon alami telah mengakibatkan kerugian pada diri Pemohon baik itu kerugian Materil maupun kerugian Inmateril adapun kerugian tersebut diantaranya:

 

Kerugian Materil

Lamanya masa penahanan yang melebihi putusan Banding Nomor : 589/PID.B/2021/PT PBR. tanggal 15 Desember 2021 ( lamanya masa penahanan 8 Bulan sedangkan Putusan adalah 6 Bulan), hal ini memperlihatkan adanya 2 (dua) Bulan masa penahanan yang seharusnya tidak Pemohon Jalani yang jika dikoversi dalam hitungan hari sesuai kalender adalah 57 (Lima Puluh Tujuh) hari, hal ini mengakibatkan hilangnya mata pencarian Pemohon selama 57 (Lima Puluh Tujuh) hari, dimana Pemohon adalah seorang Wiraswasta yang jika dalam satu hari kerja Pemohon bisa menghasilkan uang sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), maka dalam 57 hari Pemohon dapat menghasilkan 650.000 X 57 hari =  Rp. 37.050.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);

 

Kerugian Inmateril

Bahwa masyarakat luas sudah terlanjur mencap Pemohon sebagai Pemain Judi Online, hal ini tidak saja membuat malu Pemohon namun juga menjadi tekanan bathin bagi Pemohon dan keluarga Pemohon dalam bergaul dengan masayarakat pada umumnya, kerugian mana ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

Dengan demikian adapun total Kerugian Materil  dan Inmateril yang Pemohon alami adalah sebesar Rp. 37.050.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 537.050.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh  Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

Bahwa kerugian yang pemohon alami di atas sudah merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor: 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP, oleh karena itu apa yang Pemohon ajukan tersebut sudah sesuai dan sudah berdasarkan hukum;
Bahwa dengan demikian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 92 Tahun 2015 tersebut diatas terutama Pasal 11 sudah seharusnya Termohon II diperintahkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia untuk membayarkan Kerugian yang Pemohon alami;
Bahwa demi untuk mempersingkat proses pembayaran ganti kerugian maka juga sudah seharusnya memerintahkan Termohon II melalui Termohon I untuk membayarkan ganti kerugian kepada Pemohon;

 

Berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon sampaikan di atas, Pemohon berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo memutus dan menetapkan:

Menyatakan Permohonan Pemohon sudah berdasarkan hukum;
Menyatakan Termohon I keliru telah menahan Pemohon melebihi dari masa penahanan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021 dengan putusan pidana penjara selama 6 bulan, dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021;
Menyatakan perbuatan Termohon I yang keliru telah menahan Pemohon melebihi dari masa penahanan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021 dengan putusan pidana penjara selama 6 bulan, dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021 telah mengakibatkan kerugian terhadap diri Pemohon;
Memerintahkan Termohon II melalui Termohon I untuk membayarkan ganti kerugian kepada Pemohon dengan besarannya sebagai berikut:

Kerugian Materil

Lamanya masa penahanan yang melebihi putusan Banding Nomor : 589/PID.B/2021/PT PBR. tanggal 15 Desember 2021 ( lamanya masa penahanan 8 Bulan sedangkan Putusan adalah 6 Bulan), hal ini memperlihatkan adanya 2 (dua) Bulan masa penahanan yang seharusnya tidak Pemohon Jalani yang jika dikoversi dalam hitungan hari sesuai kalender adalah 57 (Lima Puluh Tujuh) hari, hal ini mengakibatkan hilangnya mata pencarian Pemohon selama 57 (Lima Puluh Tujuh) hari, dimana Pemohon adalah seorang Wiraswasta yang jika dalam satu hari kerja Pemohon bisa menghasilkan uang sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), maka dalam 57 hari Pemohon dapat menghasilkan 650.000 X 57 hari =  Rp. 37.050.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);

 

Kerugian Inmateril

Bahwa masyarakat luas sudah terlanjur mencap Pemohon sebagai Pemain Judi Online, hal ini tidak saja membuat malu Pemohon namun juga menjadi tekanan bathin bagi Pemohon dan keluarga Pemohon dalam bergaul dengan masayarakat pada umumnya, kerugian mana ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

Dengan demikian adapun total Kerugian Materil  dan Inmateril yang Pemohon alami adalah sebesar Rp. 37.050.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 537.050.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh  Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Dalam proses peradilan kami memohon  Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutuskan keadilan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)                                                            

 

Tanjung Pati, 16 Februari 2021

Pihak Dipublikasikan Ya