Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.B/2024/PN Bkn | EGY PRIMATAMA, S.H., M.H | RIO AGUS TINAMBUNAN Als RIO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.B/2024/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2021/L.4.15/EOH.02/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM-188/KPR/04/2024
Nama lengkap : RIO AGUS TINAMBUNAN Als RIO Tempat lahir : Tandun Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 31 Agustus 1988Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar A g a m a : Khatolik Pekerjaan : Belum Bekerja Pendidikan : SMA (Tamat)
PERTAMA ----------Bahwa terdakwa RIO AGUS TINAMBUNAN Als RIO pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok A Seri 2 Afdeling I PTPN V Trantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------
Bangkinang, 18 April 2024 PENUNTUT UMUM
EGY PRIMATAMA, S.H., M.H. Ajun Jaksa Madya/NIP. 19971111 202012 1 00 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |