Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian materil sejumlah Rp. 155.000.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) Secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immateril sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Secara tanggung renteng;
- Meletakkan sita jaminan atas ;
- 1 (satu) unit Truck Hino BM 8769 OU, tahun pembuatan 2014, warna hijau, Nomor Rangka MJEFG8JLKEJG-29644, Nomor Mesin J08EUGJ-44071, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atas nama PT. NIRMALA ORION PERSADA, Nomor STNK 13952458. B;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono). |