Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Tbk DEFRIZAL Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINENCE Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEFRIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.025.420,00
Petitum
  1. PERMOHONAN

 

Berdasarkan seluruh uraian penjelasan, keterangan, bukti dan saksi yang telah Penggugat sampaikan di atas, Penggugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara untuk berkenan memanggil para pihak yang bersengketa, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk kemudian berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0663.21.213753 tertanggal 23 Juni 2021, berserta lampirannya;
  3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT 1 untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 63.025.420,- (Enam Puluh Tiga Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika;
  5. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) dengan identitas kendaraan Merk / Type : HONDA - SATYA E M/T, Tahun            : 2017, Warna : ABU-ABU, Nomor Polisi : BM 1018 AS, Nomor Rangka: MHRDD1750HJ700293, Nomor Mesin : L12B31836249, untuk kemudian di jual oleh Penggugat, apabila Tergugat 1 tidak mampu membayarkan nilai hutangnya secara tunai, sekaligus dan seketika. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat 1 senilai Rp. 63.025.420,- (Enam Puluh Tiga Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah), maka Tergugat 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud ;
  6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk secara tanggung renteng (tanggung menanggung) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai terhitung sejak putusan atas perkara berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan eksekusinya
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap mobil objek jaminan fidusia yang dikuasai Tergugat 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor/mobil dengan identitas yaitu Merk / Type : HONDA - SATYA E M/T, Tahun         : 2017, Warna : ABU-ABU, Nomor Polisi : BM 1018 AS, Nomor Rangka: MHRDD1750HJ700293, Nomor Mesin : L12B31836249;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak