Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bkn 1.HAIRI ULFA ROMADHON
2.MUHAMMAD FADLI
3.WILLIA
4.YENI MARLINA
5.ZULPITA H
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KAMPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat 09/TAPAK RIAU/III/2023
Pemohon
NoNama
1HAIRI ULFA ROMADHON
2MUHAMMAD FADLI
3WILLIA
4YENI MARLINA
5ZULPITA H
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KAMPAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa permohonan praperadilan ini PARA PEMOHON ajukan dengan alasan – alasan sebagaiberikut :

 

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, PARA PEMOHON telah dilaporkan oleh Sdr. Kurnia Sejahtera ke Polres Kampar atas tuduhan melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yakni dengan cara PARA PEMOHON menyegel kantor Desa Senama Nenek pada saat aksi unjuk rasa hari Sabtu tanggal 03 September 2022, laporan Polisi yang dibuat Sdr. Kurnia Sejahtera tersebut teregister di Polres Kampar dengan nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 ;

Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh PARA PEMOHON dan masyarakat Desa Senama Nenek lainya adalah untuk menuntut pembagian kebun pola KKPA dan mempertanyakan ratusan hektar lahan di Desa Senama Nenek yang diperjual belikan oleh pihak tertentu.

Bahwa terhadap laporan Polisi yang dibuat Sdr. Kurnia Sejahtera tersebut, kemudian penyidik Polres Kampar melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp. Lidik/475/IX/2022/Reskim tertanggal 03 September 2022 dengan memeriksa saksi – saksi termasuk melakukan pemeriksaan terhadap PARA PEMOHON ;

 

  1. Bahwa selanjutnya TERMOHON telah menaikan status pemeriksaan perkara di atas dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan yang diterbitkan TERMOHON dengan nomor : Sp. Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022, kemudian TERMOHON memberikan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pelapor An. Kurnia Sejahtera yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar kepada PEMOHON, surat tersebut bernomor : SPDP/III/XI/2022/Reskrim tertanggal 14 November 2022.

Dalam proses penyidikan tersebut TERMOHON telah melakukan pemanggilan serta  pemeriksaan terhadap PARA PEMOHON dan telah pula menetapkan PARA  PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana surat ketetapan tentang penetapan Tersangka yang diterbitkan TERMOHON nomor : S.Tap/10/II/2023/Reskrim tanggal 21 Februari 2023;

 

 

  1. Bahwa PARA PEMOHON sangat keberatan atas penetapanya sebagai tersangka karena PARA PEMOHON menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah karena dilakukan dengan cara – cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Kitab undang – undang hukum acara pidana dan peraturan lainya yang terkait, penetapan tersangka dengan cara – cara yang demikian telah membuat PARA PEMOHON dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.  

 

  1. Bahwa oleh karena PARA PEMOHON keberatan atas penetapanya sebagai tersangka maka melalui permohonan praperadilan ini PARA PEMOHON ingin menguji tentang  sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap diri PARA PEMOHON.

 

  1. Bahwa dasar hukum PARA PEMOHON mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh TERMOHON adalah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor  : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang di dalam amar putusanya menyebutkan ;
  1. Mengabulkakn permohonan Pemohon untuk sebagian ;
    1. Frasa “ bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “ bukti yang cukup” sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Undang – undang  nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum acara pidana (lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209) bertentangan dengan undang – undang dasar R.I tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa  “ bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,  dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
    2. Frasa “ butki permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “ bukti yang cukup” sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Undang – undang  nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum acara pidana (lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209)  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “ bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
    3. Pasal 77 huruf A Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209 ) bertentangan dengan Undang – undang  Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan ;

 

  1. Pasal 77 huruf A Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209 ) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan ;
  1. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya ;
  2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara R.I sebagaimana mestinya;

 

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014 tersebut memperluas objek praperadilan yang telah ada sebelumnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa :

“ Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanyanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahakah Konstitusi R.I No : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 di atas maka beralasan hukum bagi PARA PEMOHON untuk melakukan pengujian keabsahan penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka melalui permohonan Praperadilan, oleh karenanya permohonan praperadilan yang PARA PEMOHON ajukan ini sudah sepatutnya untuk dapat diterima;

 

  1. Bahwa permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka ini PARA PEMOHON ajukan dengan alasan – alasan sebagaiberikut :

 

  1. Penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON tidak sah karena penyidikan yang tidak sah, yang diakibatkan oleh hal – hal berikut :

 

  1. TERMOHON tidak ada membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) yang ditujukan dan diserahkan kepada Terlapor ( PARA PEMOHON ).

 

  • Bahwa TERMOHON dalam perkara a quo telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor  : Sp. Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022 sebagai dasar dilakukanya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yang dituduhkan kepada PARA PEMOHON.

 

  • Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor :130 / PUU – XIII/2015 menyebutkan dalam amarnya :

Menyatakan pasal 109 ayat (1) Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran Negara nomor 3209) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar R.I 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “ Penyidik memberitahukan akan hal itu kepada Penuntut Umum tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut umum, Terlapor dan Korban / Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkanya surat perintah penyidikan”.

 

             Di dalam pertimbanganya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor :130 / PUU – XIII/2015 tersebut juga menyebutkan bahwa :

“ Oleh karena itu penting bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban / pelapor ”.

 

  • Bahwa berdasarkan amar dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 130 / PUU – XIII/2015 tersebut maka pada saat TERMOHON menerbitkan surat perintah penyidikan perkara a quo, paling lama 7 hari terhitung sejak diterbitkanya surat perintah penyidikan TERMOHON wajib membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, selain itu TERMOHON juga diwajibkan membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan dan diserahkan kepada Terlapor.

Akan tetapi dalam perkara a quo, TERMOHON tidak pernah membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan dan diserahkan kepada Terlapor ( PARA PEMOHON ), yang diserahkan oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON hanya berupa tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar. Hal tersebut telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 130 / PUU – XIII/2015, oleh karena itu penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara a quo sebagaimana surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022  adalah cacat hukum sehingga tidak sah, dan dengan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON maka penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON sebagaimana surat ketetapan tentang penetapan Tersangka nomor : S.Tap/10/II/2023/Reskrim tanggal 21 Februari 2023 yang diterbitkan TERMOHON juga menjadi tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) perkara a quo yang tembusanya diberikan TERMOHON kepada PEMOHON adalah cacat hukum karena dibuat dan ditandatangani sebelum terbitnya surat perintah penyidikan.

 

  • Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) nomor : SPDP/III/XI/2022/Reskrim tertanggal 14 November 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON dan tembusanya diberikan kepada PARA PEMOHON adalah cacat hukum dikarenakan surat tersebut dibuat dan ditandatangani sebelum terbitnya surat perintah penyidikan, hal ini dapat dilihat dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang tembusanya PARA PEMOHON terima dari TERMOHON dimana di dalam tembusan surat tersebut tertulis surat perintah penyidikan perkara a quo bernomor : Sp. Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022 sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 14 November 2022, artinya pada saat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut dibuat dan ditandatangani, pada saat itu belum ada surat perintah penyidikan yang diterbitkan, sehingga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan dalam perkara a quo menjadi tidak berdasar, cacat hukum dan tidak sah.

Oleh karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) dalam perkara a quo cacat hukum dan tidak sah, maka penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara a quo otomatis menjadi tidak sah dan dengan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON maka penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON juga menjadi tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON adalah tidak sah karena penyidikan yang tidak sah akibat dari Sdr. Kurnia Sejahtera ( Pelapor ) tidak punya kapasitas / tidak berhak untuk membuat laporan Polisi.
  • Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP/III/XI/2022/Reskrim tertanggal 14 November 2022 yang tembusanya diberikan TERMOHON kepada PARA PEMOHON diketahui bahwa yang menjadi pelapor dalam perkara penyegelan Kantor Desa Senama Nenek sebagaimana perkara a quo adalah Sdr. Kurnia Sejahtera yang merupakan Sekretaris Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
  • Bahwa Sdr. Kurnia Sejahtera yang merupakan Sekretaris Desa tidak mempunyai kapasitas / wewenang untuk melaporkan peristiwa penyegelan Kantor Desa Senema Nenek tersebut ke Pihak Kepolisian karena yang mempunyai wewenang untuk itu adalah Kepala Desa sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 26 ayat ( 2 ) huruf n Undang – undang nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan wewenang Kepala Desa salah satunya adalah :

Mewakili Desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ”.

 

  • Bahwa dengan Sdr. Kurnia Sejahtera tidak punya kapasitas / wewenang untuk membuat laporan Polisi dalam perkara a quo maka laporan Polisi yang dibuatnya sebagaimana teregister dengan nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 menjadi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, oleh karena laporan Polisi yang dibuat Sdr. Kurnia Sejahtera tidak sah maka proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan juga menjadi tidak sah, dengan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan dalam perkara a quo maka secara otomatis penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON juga menjadi tidak sah.

 

  1. Penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON tidak sah karena penyidikan yang tidak sah akibat tidak adanya kepastian hukum terkait laporan Polisi yang mana yang dijadikan dasar untuk memproses perkara a quo ;
  • Bahwa di dalam perkara melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama – sama yang dituduhkan kepada PARA PEMOHON sebagaimana perkara a quo, terdapat 2 ( dua ) laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Kampar. Ini dapat dilihat dari surat panggilan terhadap PARA PEMOHON masing – masing bernama Hairi Ulfa Romadhon, Willia, Yeni Marlina, Zulpita H yang didalam surat tersebut menyebutkan laporan polisinya bernomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 03 September 2022 dan surat panggilan atas nama PEMOHON Muhammad Fadli yang didalam surat panggilan tersebut menyebutkan laporan polisinya bernomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 24 Oktober 2022 ;
  • Adanya 2 ( dua ) laporan polisi yang berbeda dalam perkara a quo telah menimbulkan kebingungan bagi PARA PEMOHON dan ketidak pastian hukum terhadap laporan Polisi yang mana yang sebenarnya yang sedang diproses oleh TERMOHON, berdasarkan hal tersebut maka Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara a quo sebagaimana surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022 haruslah dinyatakan tidak sah, begitu juga dengan penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON sebagaimana surat ketetapan tentang penetapan Tersangka nomor : S.Tap/10/II/2023/Reskrim tanggal 21 Februari 2023 juga harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

B. Penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal 2 ( dua ) alat bukti.

 

  • Berdasarkan surat pemberitahuan tersangka nomor : B/444/II/RES.1.10/2023/Reskrim tertanggal 27 Februari 2023 yang TERMOHON tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar yang tembusanya PARA PEMOHON terima dari TERMOHON diketahui bahwa PARA PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana hal ini dimaksudkan dalam pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP. Pelanggaran yang dimaksudkan TERMOHON telah dilakukan oleh PARA PEMOHON adalah PARA PEMOHON memakukan triplek bertuliskan “ Di segel ” pada kusen pintu kantor Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar pada saat aksi unjuk rasa di hari Sabtu tanggal 03 September 2022.

Bahwa pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP yang disebutkan TERMOHON telah dilanggar oleh PARA PEMOHON berbunyi :

“ Barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

 

  • Bahwa perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama – sama terhadap barang yang disangkakan kepada PARA PEMOHON adalah tidak benar dan tidak didukung dengan alat bukti yang cukup. PARA PEMOHON tidak pernah menggunakan kekerasan dalam memasang triplek bertuliskan “ Di segel ” pada kusen pintu kantor Desa Senama nenek tersebut, perbuatan PARA PEMOHON yang memakukan triplek bertuliskan “ Di segel ” pada kusen pintu Kantor Desa Senema Nenek tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kekerasan karena dimana – mana orang untuk melekatkan triplek di kusen pintu caranya adalah dengan dipaku.

Perbuatan PARA PEMOHON tersebut tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan seseorang yang sengaja memukul – mukul kusen pintu sehingga rusak atau dengan perbuatan seseorang yang dengan sengaja melempar kaca jendela sehingga pecah, karena perbuatan seseorang yang sengaja memukul – mukul kusen pintu dan melempar kaca jendela tersebut tidak lazim / tidak layak / tidak semestinya dilakukan terhadap kusen pintu dan jendela, sedangkan yang dilakukan oleh PARA PEMOHON dengan cara menokokan paku pada triplek di kusen pintu Kantor Desa Senama Nenek memang begitulah caranya untuk melekatkan triplek di kusen pintu, PARA PEMOHON tidak punya niat jahat ( mens rea ) dan dalam peristiwa itu tidak ada kerusakan yang terjadi pada kusen pintu kantor Desa Senama Nenek tersebut.

Perbuatan PARA PEMOHON yang memakukan triplek bertuliskan “ Di segel ” pada kusen pintu Kantor Desa Senema Nenek tersebut adalah bukan dalam arti penyegelan yang sesungguhnya, perbuatan tersebut PARA PEMOHON lakukan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan PARA PEMOHON kepada Pemerintahan Desa, jika saat itu Kepala Desa Senama Nenek dan perangkatnya datang dan meminta triplek segel tersebut dibuka maka PARA PEMOHON akan membuka segel pada pintu tersebut, meskipun pintu tersebut disegel oleh PARA PEMOHON akan tetapi orang – orang masih dapat masuk kedalam kantor Desa Senama Nenek tersebut melaui banyak pintu yang lain, dan aparat Kepolisian yang mengawal aksi unjuk rasa pada saat itu juga tidak ada melarang PARA PEMOHON untuk memakukan triplek segel tersebut pada kusen Kantor Desa Senama Nenek dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PARA PEMOHON dan masyarakat Desa Senema Nenek lainya pada saat itu adalah legal karena secara tertulis sudah diberitahukan sebelumnya kepada Pihak Kepolisian, perihal ini semua telah PARA PEMOHON terangkan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan ( BAP ).

 

  • Berdasarkan alasan – alasan di atas, penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka melanggar pasal 170 KUHP karena menggunakan kekerasan secara bersama – sama terhadap barang dengan memakukan triplek bertuliskan “ Di segel ” pada kusen pintu Kantor Desa Senama Nenek, penetapan tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum.

 

Berdasarkan alasan – alasan yang PARA PEMOHON sampaikan di atas nampak terang dan jelas bahwa penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON dilakukan oleh TERMOHON dengan cara – cara yang tidak sesuai / bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu maka mohon kiranya Bapak / Ibu Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sdr. Kurnia Sejahtera tidak berwenang membuat laporan Polisi sebagaimana laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 ;
  3. Menyatakan laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  4. Menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) nomor : SPDP/III/XI/2022/Reskrim tertanggal 14 November 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Menyatakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON sebagaimana surat perintah penyidikan nomor : Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  7. Menyatakan penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON sebagaimana surat ketetapan tentang penetapan Tersangka nomor : S.Tap/10/II/2023/Reskrim tanggal 21 Februari 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022 ;
  9. Menyatakan segala tindakan, keputusan dan penetapan dari TERMOHON yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidiq/123/XI/2022/Reskrim tanggal 15 November 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  10. Memulihkan hak – hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya.
  11. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

Demikian permohonan praperadilan ini diajukan,

   Hormat kami             

                                                 Kuasa Hukum

 

 

     Dr. ZULKARNAIN, SH.MH            SUROTO, SH

 

 

        HERI SUSANTO, SH.MH           SUHARMANSYAH, SH.MH

 

          MIRWANSYAH, SH.MH    SUNAN ALI HARAHAP, SH,MH

 

            JHONI SAPUTRA, SH              EMI EFRIJON, SH

 

           JOKO PRASETYO, SH    TERRY DWISEPTIAWAN, SH

Pihak Dipublikasikan Ya