Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Bkn Noferius Zega Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Noferius Zega
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Petitum :

Berdasarkan hal-hal yang pemohon uraikan diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan ataupun Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, berkenan memberikan Putusan/Penetapan dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (NOFERIUS ZEGA) sebagai Wali dari ke-3 (tiga) anak Alm. Deliaman Zega, yaitu yang bernama :
  • Hendri Zega, lahir pada tanggal 07 April 2009 (umur 15 tahun), sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor : 1401-LT-13042015-0117;
  • Ayu Hestisari Zega, lahir pada tanggal 09 Januari 2011 (umur 13 tahun), sesuai dengan Akta kelahiran Nomor : 1401-LT-13042015-0114;
  • Tri Mei Saputri Yani, lahir pada tanggal 03 Mei 2013, (umur 11 tahun), sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 1401-LT-13042015-0113;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak